L S P   P K P

Loading

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengembang Karakter Profesional (LSP PKP) adalah lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, maupun standar internasional yang diakui.

Skema Pelaksana Budaya Kerja di Tempat Kerja

Skema Pelaksana Budaya Kerja di Tempat Kerja

Skema Sertifikasi Pelaksana Budaya Kerja di Tempat Kerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Pengembang Karakter Profesional untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pengembang Karakter Profesional.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Tukang Bangunan Gedung.

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2020  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Pendidikan Bidang Soft Skills.

3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.

4. Surat Keputusan Perkumpulan Profesional Pengembang Karakter Nasional (P3KN)  Nomor: 003/SK-P3KN/IV/2025 tentang Penetapan Kemasan Kompetensi dalam Jabatan Pengembang Karakter, Pengembang Kepemimpinan, dan Pelaksana Budaya Kerja di tempat kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
Untuk Siswa SMA/SMK:
Siswa SMA/SMK sederajat semua jurusan minimal semester 5, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dibidang Pelaksana Budaya Kerja di tempat Kerja.

Untuk Mahasiswa:
Mahasiswa semua jurusan minimal smeester 5, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dibidang Pelaksana Budaya Kerja di tempat kerja.

Untuk Tenaga Kerja:
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat semua jurusan, dan tenaga kerja berpengalaman minimal 1 tahun dibidang HRD/Pengajar/Guru BK.
 

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1  F.410100.001.01  Membangun Konsep Diri yang Positif dalam  Bekerja.
2  P.85SOF00.017.1  Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Waktu Sesuai Tuntutan  Jabatan.
3  P.85SOF00.015.1  Membangun Integritas  sebagai Tenaga Kerja Profesional.
4  P.85SOF00.006.1  Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja.
5  P.85SOF00.008.1  Mengembangkan Kemampuan Berinisiatif dalam Bekerja.
6  M.70MKT00.020.2  Menangani Keluhan Pelanggan.
7  P.85SOF00.005.1  Membentuk Tangung Jawab dan Komitmen dalam Bekerja.
8  P.85SOF00.003.1  Membangun Integritas  sebagai Tenaga Kerja Profesional.