L S P   P K P

Loading

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengembang Karakter Profesional (LSP PKP) adalah lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, maupun standar internasional yang diakui.

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Kepemimpinan

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Kepemimpinan

Skema Pengembang Kepemimpinan
Skema Sertifikasi Pengembang Kepemimpinan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Pengembang Karakter Profesional untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pengembang Karakter Profesional.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  234 Tahun  2020  tentang  Penetapan  Standar  Kompetensi  Kerja  Nasional Indonesia  Kategori  Pendidikan  Golongan  Pokok  Pendidikan  Bidang  Soft Skills.
- Surat  Keputusan  Perkumpulan  Profesional  Pengembang  Karakter Nasional  (P3KN)  Nomor:  003/SK-P3KN/IV/2025  tentang  Penetapan Kemasan  Kompetensi  dalam  Jabatan  Pengembang  Karakter, Pengembang  Kepemimpinan,  dan  Pelaksana  Budaya  Kerja  di  Tempat Kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
Untuk Siswa SMA/SMK: 
- Siswa SMA/SMK sederajat semua jurusan, dan
- Telah  mengikuti  pelatihan  berbasis  kompetensi  dibidang Pengembang Kepemimpinan.

Untuk Tenaga Kerja:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat semua jurusan, dan 
- Tenaga  kerja  berpengalaman  minimal  2  tahun di bidang HRD/pengajar/guru BK.
 

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1  P.85SOF00.005.1  Membentuk Tangung Jawab dan Komitmen dalam Bekerja
2  P.85SOF00.006.1  Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja
3  P.85SOF00.007.1  Membangun Ketekunan dalam Jabatan
4  P.85SOF00.008.1  Mengembangkan Kemampuan Berinisiatif dalam Bekerja
5  P.85SOF00.009.1  Mengembangkan Kemampuan Menghadapi Tantangan di Tempat Kerja
6  P.85SOF00.004.1  Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Memecahkan Masalah dan Mencari Solusi
7  P.85SOF00.014.1  Meningkatkan Kualitas Penampilan Prima
8  P.85SOF00.017.1  Membangun Kemampuan Komunikasi yang Efektif
9  P.85SOF00.019.1  Mengembangkan Kemampuan Bekerja Sama dalam Tim
10  P.85SOF00.020.1  Mengembangkan Kemampuan Dasar dalam Memimpin Kelompok Kecil

Biaya Sertifikasi
Skema Pengembang Karakter sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu  Juta Rupiah).
*biaya di atas tidak termasuk transportasi dan akomodasi.